TASLABNEWS, ASAHAN – Terkait status terkini pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal asal Kabupaten Asahan dari Malaysia, Bupati Asahan melalui Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi menegaskan bahwa Bupati Asahan tidak pernah berjanji untuk memfasilitasi kepulangan seluruh TKI tersebut, Rabu (19/8/2020).
Kadis Kominfo Asahan juga mengatakan bahwa pasca pemulangan PMI/TKI periode Juli 2020, Bupati Asahan tidak pernah menginstruksikan dilakukannya pendataan WNI/TKI/PMI/WNI-B yang berasal dari Kabupaten Asahan untuk difasilitasi pemulangannya dari Malaysia oleh Pemkab Asahan.
Hal tersebut disampaikan Kadis Kominfo terkait adanya tudingan penipuan atau pembohongan yang ditujukan kepada Bupati Asahan, H Surya BSc.
Dijelaskan Rahmat Hidayat, Pemerintah Kabupaten Asahan telah melakukan koordinasi dengan KBRI di Malaysia dan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia dan diperoleh informasi bahwa Pelabuhan Port Klang Malaysia telah resmi beroperasi kembali sejak 18 Agustus 2020.
Dilanjutkannya, Pihak Imigrasi Malaysia telah memberi kemudahan bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B berstatus ilegal atau tinggal di Malaysia tanpa memiliki dokumen sah yang ingin kembali ke Tanah Air asalkan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi Malaysia.
Pemulangan TKI Ilegal asal Kabupaten Asahan dari Malaysia yang difasilitasi Pemkab Asahan pada bulan Juli lalu.
“Bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B yang ingin kembali dapat mendatangi Kantor Imigrasi Malaysia yang terdekat dari lokasinya atau melakukan pendaftaran secara online di portal imigrasi Malaysia asalkan memiliki Paspor/SPLP yang masih berlaku, serta membayar kompoun atau denda yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia,” terang Hidayat.
Kadis Kominfo menuturkan bagi warga yang tidak memiliki dokumen RI atau paspor yang masih sah, dapat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI KL atau KJRI setempat. Terkait jumlah dan kapan pembayaran denda, informasi dapat diperoleh melalui portal imigrasi Malaysia., Hidayat
“Dari hasil koordinasi tersebut juga diperoleh informasi bahwa WNI/TKI/PMI/WNI-B yang diharuskan membayar denda adalah warga yang berkunjung ke Malaysia sebelum Januari 2020 atau sebelum status lockdown diberlakukan di Malaysia, adapun warga yang berkunjung ke Malaysia di periode Januari 2020 tidak dikenakan denda,” jelas Hidayat.
Kriteria pembayaran denda bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B yang datang ke Malaysia sebelum Januari 2020, dijelaskan Hidayat, bagi warga yang didapati tinggal di Malaysia kurang dari setahun diharuskan membayar denda sebanyak RM 1000 atau lebih kurang Rp3.500.000, sedangkan bagi warga yang tinggal di Malaysia lebih dari setahun dikenakan denda maksimal RM 3000 atau lebih kurang Rp10.500.000.
Selanjutnya bila seluruh proses telah dipenuhi, WNI/TKI/PMI/WNI-B yang ingin kembali ke Tanah Air juga harus mendapatkan surat hasil Swab Test dari Rumah Sakit/Klinik di Malaysia dan menyediakan tiket kapal atau pesawat terbang untuk kembali ke Indonesia.
“Sebelumnya kita telah bekerjasama dengan KBRI, Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia dan relawan untuk melakukan pendataan terkait PMI yang sedang bekerja di Malaysia, dan dari hasil pendataan tersebut kita juga telah memulangkan 210 orang PMI kembali ke Kabupaten Asahan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” terang Hidayat.
Ditegaskannya bahwa 210 orang tersebut merupakan PMI yang benar-benar merupakan PMI terkena dampak lockdown di Malaysia dan memiliki dokumen yang sah.
“Kita tidak dapat memfasilitasi kepulangan seluruh PMI karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya sampaikan pasca pemulangan 210 orang PMI periode Juli 2020 lalu, Pemkab Asahan tidak dapat lagi memfasilitasi pemulangan WNI/TKI/PMI/WNI-B yang berasal dari Kabupaten Asahan, karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
“Adanya tudingan penipuan ataupan pembohongan yang masih saja ditujukan kepada Bupati Asahan, saya tegaskan bahwa Bupati Asahan tidak pernah berjanji untuk memfasilitasi kepulangan seluruh PMI asal Kabupaten Asahan yang bekerja di luar negeri,” ujar Kadis Kominfo.
Diakhir keterangannya, Rahmat menyampaikan pesan dan harapan Bupati Asahan kepada warga Asahan yang akan bekerja di luar negeri agar dapat melengkapi dokumen dan persyaratan yang melegalkan mereka untuk mencari nafkah di luar negeri.
“Saya berharap PMI yang hendak bekerja diluar negeri agar benar-benar melalui proses sesuai ketentuan yang ada, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkas Kadis Kominfo. (mom)