TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR, Saat menikmati narkoba jenis sabu di dalam rumah di Jalan Tanah Jawa No 14 Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Johan (34) dan Willi Febriandi (27) digerebek Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Dari kedua pelaku yang merupakan warga Jalan Tanah Jawa itu, petugas memeroleh barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 1,10 Gram beserta alat untuk menikmati sabu.
Dituturkan Kapolres Prmatangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Yahya, pada hari, Kamis tanggal 30 Juli 2020, sekira pukul 18.30 Wib, personil Sat Narkoba menrrima informasi dari masyarakat.
Info tersebut menyebutkan bahwa di rumah Jalan Tanah Jawa No 14 Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, ada beberapa pria yang sering menggunakan Narkoba. Info itu langsung ditanggapi Personil Sat Narkoba dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
“Saat tiba di rumah tersebut, Personil Sat Narkoba langsung masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci, lalu menemukan 2 pria di dalam rumah tersebut dan langsung dilakukan penangkapan terhadapndua pria yang kemudian diketahui bernama Johan dan Willi Febriandy,” ungkap Iptu Rusdi.
Personil Sat Narkoba langsung melakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 1,10 Gram dari lantai dekat pintu depan, lalu ditemukan 1 unit bong terbuat dari botol kaca, 1 mancis, 2 potongan plastik klip, 1 botol plastik berisi 3 potongan pipet, 1 pipa kaca, 1 sendok terbuat dari pipet dan 1 jarum sumbu yang ditemukan di atas meja diruang tamu.
Lalu dari kantung celana depan sebelah kanan pelaku Willi ditemukan 1 unit Hp Nokia, lalu dari dari kantung celanan depan sebelah kiri Johan ditemukan 1 unit Hp Nokia. Kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (mom)