TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gabungan Aktivis Independen Bersatu (GAIB) Kota Tanjungbalai kembali desak Bawaslu Kota Tanjungbalai agar tetap netral dalam Pilkada Kota Tanjungbalai 2020 khususnya dalam tahap verifikasi dukungan masyarakat kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai dari jalur independen atau perseorangan.
Desakan tersebut disampaikan GAIB Kota Tanjungbalai lewat orasinya di depan Kantor Bawaslu, Kota Tanjungbalai di Jalan Jendral Sudirman Km.3, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (18/8/2020) sore.
Awalnya, GAIB yang di motori oleh Rizal Manurung dkk ini, melalui orasinya di depan Kantor Bawaslu Kota Tanjungbalai meminta untuk bertemu dengan Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai.
Akan tetapi, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi dengan alasan, Ketua dan anggota Bawaslu sedang melakukan pemeriksaan terhadap warga terkait dengan dugaan adanya pemalsuan dukungan warga terhadap Bapaslon perseorangan atau independen.
Akibatnya, juru bicara dari GAIB secara estafet melakukan orasi di depan Kantor Bawaslu, terkait dengan diragukannya independensi Bawaslu Kota Tanjungbalai dalam mengawasi tahapan verifikasi terhadap Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai dari jalur independen atau perseorangan oleh KPU Kota Tanjungbalai.
Dalam orasinya, GAIB mendesak Bawaslu agar menindak lanjuti kasus adanya pemalsuan dukungan warga kepada Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai dari jalur independen.
Selain itu, Bawaslu juga diminta agar memproses adanya warga yang mengajukan permohonan pencabutan dukungan dari warga kepada Bapaslon perseorangan sesuai dengan amanat dari PKPU Nomor 1 tahun 2020.
Terakhir, GAIB meminta Bawaslu Kota Tanjungbalai agar mengusut dukungan masyarakat dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms) sebanyak 26.000 lebih, sementara Bapaslon perseorangan hanya ada tiga pasang.
Setelah dua jam lebih melakukan orasi, hingga sekitar pukul 17.00 Wib, massa yang menamakan dirinya Gabungan Aktivis Independen Bersatu (GAIB) Kota Tanjungbalai akhirnya meninggalkan Kantor Bawaslu Kota Tanjungbalai dengan tertib.
Pekan lalu, massa GAIB juga telah melakukan aksi serupa di Kantor DPRD Kota Tanjungbalai. Menurut mereka, seharusnya Bapaslon perseorangan yang memalsukan surat dukungan dapat diancam dengan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, Bapaslon juga bisa dijerat dengan pidana pemalsuan dokumen KTP yang dijelaskan dalam Pasal 185 UU No 1 tahun 2015, jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan dari masyarakat. (ign/mom)