TASLABNEWS-Petugas Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap dua orang laki-laki berinisial AP (29) dan IWS (30). Keduanya merupakan tersangka pelaku jambret. Keduanya sempat digebuki warga.
AP merupakan warga Sukadamai Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak dan IWS (30) warga Jalan Menteng II, Desa Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Keduanya ditangkap, Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 18.30 Wib, tepatnya beberapa saat setelah keduanya melakukan aksi jambret terhadap WP (39) warga Jalan Klambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal DS.
Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak di mako Polsek Sunggal pada Kamis (27/8).
Dijelaskan Kanit, kronologinya sekira pukul 18.30 Wib, saat itu pelapor hendak pergi berbelanja ke Gaperta ujung dengan menggunakan sepedamotor.
Korban saat itu lewat di jalan Banten Baru,Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal DS. Tiba-tiba dari arah belakang korban datang kedua pelaku dengan menggunakan sepedamotor Yamaha Mio warna hitam langsung memepet korban dan mengambil Handphone milik korban
Kemudian korba langsung mengejar pelaku sambil berteriak “MALING” sehingga warga setempat datang dan membantu mengejar pelaku.
Namun naas kedua pelaku terjatuh dari sepedamotornya hingga berhasil ditangkap dan digebuki masyarakat.
Saat itu bertepatan Tekab Polsek Sunggal yang sedang berpatroli melintas dan langsung mengamankan kedua pelaku hingga selamat dari amukan warga.
Kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit Hp Merk HUAWEI warna warna kuning dan 1 unit sepedamotor Mio warna hitam tanpa plat dan korban langsung dibawa ke mako guna proses selanjutnya.
“Kedua tersangka kita tahan dan kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pungkas Kanit. (Ril)