TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Independensi dari seluruh Komisioner Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tanjungbalai tahun 2020 diragukan, akibat banyaknya surat dukungan dari masyarakat kepada ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai dari jalur perseorangan untuk Pilkada 2020 yang dinyatakan batal. Soalnya, banyaknya surat dukungan terhadap ketiga bapaslon perseorangan yang dibatalkan tersebut terkesan aneh dan disengaja karena jumlahnya cukup besar.
“Surat dukungan dari masyarakat kepada paslon perseorangan sebagai peserta Pilkada itu diatur dalam undang-undang, demikian juga dengan bentuk maupun format dukungannya,” ujar Jaringan Sihotang, Ketua Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Kamis (6/8/2020).
“Sehingga, pada saat surat dukungan dinyatakan batal setelah dilakukan verifikasi, pihak panitia penyelenggara Pilkada harus terbuka kepada publik terkait dibatalkannya surat dukungan tersebut,” terangnya.
“Dan sampai saat ini pihak penyelenggara Pilkada, kita nilai tidak terbuka kepada publik sementara tahapan verifikasi surat dukungan terhadap bapaslon perseorangan sudah memasuki tahap terakhir. Oleh sebab itu, independensi dari panitia penyelenggara Pilkada patut dipertanyakan,” tukasnya.
Menurut aktivis Kota Tanjungbalai ini, ada unsur pidana Pemilu apabila bapaslon perseorangan memanipulasi atau memalsukan KTP untuk dukungan pencalonan. Katanya, sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Seperti diketahui, menjelang Pilkada Kota Tanjungbalai pada bulan Desember 2020 mendatang, ada 3 Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai yang telah mendaftar ke KPU Kota Tanjungbalai, yakni Yuslin Hasibuan/Hendra Dalimunthe, Darma Bakti/Sulben Siagian dan Ismail/Afrizal Zulkarnaen.
Setelah dilakukan verifikasi, banyak surat dukungan untuk ketiga bapaslon perseorangan tersebut yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kita berharap, panitia penyelenggara Pilkada Kota Tanjungbalai terbuka kepada publik soal surat dukungan yang tidak memenuhi syarat tersebut. Soalnya, dalam surat pernyataan dukungan, harus disertakan lampiran kartu identitas atau KTP elektronik dan ditandatangani oleh pendukung,” tegas Jaringan Sihotang. (ign/mom)