TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Menjelang berakhirnya tahapan verifikasi faktual dukungan masyarakat kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai dari jalur independen atau perseorangan, beredar informasi yang mengatakan, adanya oknum pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tanjungbalai yang mendukung Bapaslon perseorangan.
Informasi tersebut terungkap saat DPRD Kota Tanjungbalai menerima Gabungan Aktivis Independen Bersatu Kota Tanjungbalai di ruang rapat DPRD, Kamis (13/8/2020).
Diawali dengan melakukan aksi unjuk rasa dan berorasi di depan Kantor DPRD Kota Tanjungbalai, Gabungan Aktivis Independen Bersatu Kota Tanjungbalai ini mendesak panitia penyelenggara Pilkada Kota Tanjungbalai agar netral dalam Pilkada Kota Tanjungbalai 2020. Setelah beberapa jam melakukan orasi, barulah DPRD Kota Tanjungbalai menerima Gabungan Aktivis Independen Bersatu ini di ruang rapat DPRD setempat.
Pertemuan dengan Gabungan Aktivis Independen Bersatu ini di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Surya Dharma AR SH didampingi anggota DPRD lainnya yakni H Yusuf, Mas Budi dan Said Budi Syafril SH.
Kepada DPRD, Gabungan Aktivis Independen Bersatu yang dimotori Nazmi Sinaga dan Rizal Manurung ini langsung mengungkapkan adanya indikasi bahwa panitia penyelenggara Pilkada Kota Tanjungbalai termasuk Bawaslu tidak netral dalam melakukan verifikasi surat dukungan masyarakat terhadap Bapaslon peserta Pilkada 2020 dari jalur perserorangan atau independen.
“Dalam tahap verifikasi faktual, banyak ditemukan pemalsuan dukungan terhadap Bapaslon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai akan tetapi tidak di tindak lanjuti oleh penyelenggara Pilkada dan Bawaslu,” tukas ,” ujar Nazmi Sinaga dan Rizal Manurung, juru bicara Gabungan Aktivis Independen Bersatu Kota Tanjungbalai.
“Selain itu, kami juga menemukan nama oknum anggota Bawaslu Kota Tanjungbalai turut mendukung salah satu Bapaslon perseorangan,” tambah mereka bergantian dalam orasinya.
“Untuk itu, kami berharap kepada DPRD Kota Tanjungbalai agar memanggil panitia penyelenggara Pilkada yakni KPU dan Bawaslu untuk klarifikasi,” harap mereka.
Atas desakan dari Gabungan Aktivis Independen Bersatu tersebut, Surya Dharma AR SH berjanji secepatnya akan memanggil panitia penyelenggara Pilkada Kota Tanjungbalai dan Gabungan Aktivis Independen Bersatu tersebut juga akan diundang. Selanjutnya, Gabungan Aktivis Independen Bersatu tersebut meninggalkan Kantor DPRD Kota Tanjungbalai dengan tertib.
Sebelumnya, Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah ICW Kota Tanjungbalai juga telah mengungkapan keraguannya terhadap independensi panitia penyelenggara Pilkada Kota Tanjungbalai ini.
Katanya, seharusnya Bapaslon perseorangan yang memalsukan surat dukungan dapat diancam dengan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
“Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp72 juta. Bahkan, pelaku bisa dijerat dengan pidana pemalsuan dokumen KTP yang dijelaskan dalam Pasal 185 UU No 1 tahun 2015,” pungkas Jaringan Sihotang. (ign/mom)