TASLABNEWS, MEDAN – Menindaklanjuti info dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Diskotik Empire Komplek Milinium Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia meringkus 4 karyawan diskotik tersebut, berinisial FK (29), DA (20), B (20) dan M (42).
Dalam keterangan kepada awak media, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK mengatakan bahwa penangkapan pelaku FK dan DA yang dilakukan pada hari, Jumat (31/7/2020), berawal dari informasi warga tentang adanya 2 orang yang melakukan transaksi Narkoba di Diskotik Empire.
Dengan cepat Unit Reskrim langsung bergerak ke diskotik tersebut, melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran (undercover buy). Dimana anggota Reskrim menyamar menjadi pembeli, mencoba melakukan transaksi narkoba jenis Pil ekstasi kepada pelaku FK dan DA yang bekerja sebagai Waitress Empire.
Saat narkoba diberikan kepada petugas yang menyamar, kedua pelaku langsung ditangkap petugas sekaligus menyita lima butir Pil Ekstasi di dalam kotak rokok Malboro merah yang dipegang pelaku.
“Pelaku DA (20) dan FK (29) saat diinterogasi dilapangan mengatakan, keduanya sengaja menjual barang haram tersebut ke Diskotik Empire,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya Unit Reskrim mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan kasus serta melakukan penggeledahan ruangan di Diskotik Empire. Dan hasilnya, beberapa jam kemudian, Unit Reskrim meringkus B dan M, yang juga karyawan Diskotik Empire.
Dari pelaku B dan M tersebut, personil menyita barang bukti narkotika, berupa 18 butir Pil Ekstasi warna kuning yang ditemukan di dalam kotak Panel Listrik dan 12 butir H5 di ruangan teknisi. Kedua pelaku itu mengakui bahwa narkoba itu milik mereka.
“Kasusnya sedang kami proses dan barang bukti kami temukan dari karyawan Diskotik Empire, makanya diskotik itu kami lakukan Police Line,” ungkap Kapolsek. (mom)