TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Berjualan Narkotika jenis sabu di belakang rumah, Andika Simajuntak alias Rudi (24), warga Jalan Sei Citarum Lingkungan VII Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini akhirnya terciduk personil Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai pada hari Minggu (23/8) dini hari sekitar pukul 01.30 Wib.
“Benar, pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 dini hari, sekitar pukul 01.30 Wib, personil Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai telah berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu atas nama Andika Simajuntak alias Rudi,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu, A D Panjaitan, Senin (24/8/2020).
“Dari tersangka, juga turut diamankan barang buktinya berupa 7 bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 Gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,78 Gram, 1 batang pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 bal plastik klip transparan kecil kosong, 1 unit handphone Nokia warna merah dan 1 unit timbangan digital warna silver,” tambah Iptu A D Panjaitan.
Menurut Panjaitan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan lapiran dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di Jalan Sei Citarum Lingkungan VII Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai itu sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Dan, imbuhnya, personil Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap tersangka yang sedang berdiri di belakang sebuah rumah.
“Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 12 tahun kurungan,” pungkas Iptu A D Panjaitan. (ign/mom)