TASLABNEWS, LABUHANBATU – Setelah dinyatakan kembali ke zona hijau penyebaran Covid-19, Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT memperbolehkan masyarakat untuk melakukan acara resepsi pernikahan dan pesta.
Hal tersebut, dikatakan Kepala Desa Tebing Linggahara Baru Kecamatan Bilah Barat, Solehhuddin Ritonga saat menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) kepada warga.
“Karena Labuhanbatu sudah dinyatakan zona hijau, maka barang siapa masyarakat Labuhanbatu yang memiliki rencana melakukan acara resepsi atau pesta sudah diperbolehkan, dengan catatan sang pemilik hajatan menyediakan seluruh alat protokol kesehatan,” ujar Soleh, Kamis (2/7/2020) di Rantauprapat.
Protokoler kesehatan yang harus dilakukan, kata soleh, seperti masker, hand sanitizer dan tempat cuci tangan.
“Tuan rumah harus menyediakan Masker, tempat cuci tangan, hand sanitizer dan yang paling utama tetap melakukan Sosial Distancing atau jaga jarak, dan jangan lupa minta surat ijin hiburan dari kepolisian untuk menjaga kemungkinan yang terjadi,” tegasnya.
Melalui kepala desa, Bupati Andi Suhaimi berpesan kiranya masyarakat penerima bantuan untuk memanfaatkan uang BLT-DD dengan sebaik-baiknya.
“Pergunakanlah untuk mencukupi kebutuhan anak sekolah, karena dalam waktu dekat proses belajar mengajar akan kita mulai,” tandas Soleh.
Adapun penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap ke-2 untuk masyarakat Kecamatan Bilah barat sebagai berikut: Desa Tebing Linggahara Baru 183 KK, Desa Tebing Linggahara 187 KK, Desa Janji 182 KK dan Desa Kampung Baru 157 KK, dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp600.000. (rel/cs/mom)