TASLABNEWS, ASAHAN – Wujudkan visi dan misi Pemkab Kabupaten Asahan, Religius, Sehat, Cerdas dan Mandiri, Polres Asahan telah mengungkap 53 kasus perjudian dengan tersangka sebanyak 63 orang, hingga bulan Juli 2020. Sebanyak 40 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan sedangkan 13 kasus masih dalam proses penyidikan.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Rabu (29/7/2020) menyebutkan bahwa pengungkapan kasus yang terjadi di 25 kecamatan di Kabupaten Asahan. Penyelidikan dilakukan yang berasal dari media sosial dan juga penyidikan yang dilakukan personel Polres Asahan dan juga seluruh polsek sejajaran.
“Sejak Januari hingga Juli tahun ini, kami Polres Asahan mengungkap 53 kasus perjudian dengan jumlah tersangka sebanyak 63 orang. Terjadi peningkatan pengungkapan kasus perjudian di wilayah hukum Polres Asahan yaitu sebanyak 500 persen,” jelas Nugroho, Rabu (29/7/2020).
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Asahan, 40 telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan ke pengadilan, 13 kasus masih dalam proses penyidikan di Polres Asahan.
Dari para tersangka kasus perjudian itu, disita barang bukti, berupa 50 unit telepon seluler, satu set kartu domino dan kartu joker, sejumlah buku tulis berisi catatan tebakan angka, empat buku erek-erek serta uang tunai sebanyak Rp6,412 Juta.
“Umunya para tersangka yang ditangkap merupakan juru tulis dan kasus perjudian lainnya. Dan seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” terang mantan Kapolres Natuna itu.
Ditegaskan Nugroho, penindakan kasus tindak pidana perjudian ini akan terus dilakukan, demi mewujudkan visi dan misi Pemkab Kabupaten Asahan yaitu Religius, Sehat, Cerdas dan Mandiri.
“Mari sama-sama kita hilangkan tindak pidana perjudian. Tidak ada tempat bagi pelaku perjudian di Kabupaten Asahan,” pungkasnya. (mom)