TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pada hari Senin (20/7/2020) sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan Jenaha, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua tersangka penjual dan pembeli Narkotika jenis sabu dan ganja kering.
Kedua tersangka tersebut adalah Muklis (43) warga Desa Air Joman Baru. Dusun VIII Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dan Mahyudi alias Cunek alias Ucok (41) warga Jalan Jenaha Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Selasa (21/7/2020), membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka penjual dan pembeli Narkotika jenis tersebut. Katanya, keduanya ditangkap saat bertransaksi narkotika di kediaman Mahyudi alias Cunek alIas Ucok.
“Kedua tersangka penjual dan pembeli Narkotika ini ditangkap atas informasi dari masyarakat setempat yang mengatakan bahwa pada satu rumah di Jalan Jenaha, ada 2 pria yang sedang melakukan transaksi Narkotika. Atas informasi tersebut, personil Sat Res Narkoba langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” urainya.
Pada saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sedang duduk di ruang tamu rumah milik tersangka Cunek alias Ucok tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dan 1 bungkus kecil daun ganja kering.
“Tersangka Cunek alias Ucok mengakui bahwa narkotika itu adalah miliknya yang baru di beli dari tersangka Muklis. Hal itu juga dibenarkan Muklis dan mengakui, bahwa Narkotika tersebut diperolehnya dari seorang wanita bernama Tika, dan hingga saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah 15 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 29,26 Gram, 1 bungkus kertas warna coklat yang diduga berisikan ganja kering dengan brutto 1,49 Gram, 1 unit timbangan Elektrik, 1 bal plastik klip transparan kosong, 2 dompet berwarna merah dan coklat dan uang tunai senilai Rp180.000, hasil dari penjualan Narkotika.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Subsidair Pasal 111 ayat (1) Yunto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 20 tahun penjara/kurungan. (ign/mom)