TASLABNEWS, Personel Tekab Polsek Sunggal berhasil mengamankan dan menangkap pelaku pencurian becak bermotor yang menggunakan betor hantu dalam beraksi. Tersangka yakni BOP (30) warga Jalan Garmenia (tanah garapan), Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal.
Dimana pelaku beraksi, Sabtu (25/7). Saat itu pelaku mencuri betor dengan menggunakan becak di Jalan Eka Prasetya, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE MH, Rabu (29/7) di Mapolsek Sunggal.
Dipaparkan Kanit, awalnya korban Yusuf (25) Sabtu (25/7) sekira jam 05.30 wib, menerima telepon dari ibu kostnya bahwa betornya yang digembok telah diambil oleh orang yang tidak dikenal. Mendapatkan informasi tersebut korban langsung kembali ke kostnya.
Setelah tiba dan melihat kebenaran info tersebut, korban segera melakukan pencarian dibantu warga sekitar.
Selanjutnya warga berhasil menemukan tersangka BOP. Sewaktu ditanyakan, BOP mengakui telah mengambil betor milik korban bersama dengan temannya ADI (DPO).
Dimana betor korban dibawa oleh ADI. Sedangkan tersangka BOP tidak bisa kabur karena betornya mengalami kerusakan.
Tekab Polsek Sunggal yang melintas di TKP akhirnya mengamankan BOP berikut barang bukti berupa 1 unit betor modifikasi tanpa plat ke Mapolsek Sunggal guna proses selanjutnya.
“Tersangka kita persangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutup Kanit. (Ril)