TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terbukti menjadi penadah atau penampung barang hasil kejahatan, Khairul Putra (19) dan Agus Salim (21) akhirnya dimasukkan ke dalam sel Polres Tanjungbalai. Kedua tersangka tersebut diamankan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pada hari Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 02.45 Wib dini hari.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Selasa (7/7/2020), mengungkapkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
Katanya, keduanya ditangkap berdasarkan pengakuan dari M Asrop Samosir (22), yang sudah lebih dulu tertangkap di Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Menurut Panjaitan, M Asrop Samosir tertangkap pada hari, Sabtu (4/7/2020) berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/50/VII/2020/SU/Res T.Balai/Sek Bandar, tanggal 01 Juli 2020 yang dilaporkan oleh Rahmansyah Putra (24) warga Jalan Cempaka Gang Mushola Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kemudian, lanjutnya, setelah berhasil ditangkap tersangka M Asrop Samosir akhirnya mengungkapkan penadah atau penampung barang dari hasil kejahatannya tersebut adalah Khairul Putra, warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Pada hari Selasa (7/7/2020) dini hari sekitar pukul 02.45 Wib, personil Polsek Datuk Bandar bersama dengan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap Khairul Putra dari Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kepada petugas, tersangka mengakui telah menggadaikan barang hasil kejahatan tersebut kepada Agus Salim, warga Jalan Bilal Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Pada malam itu juga, personil Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka Agus Salim dari kediamannya. Selanjutnya, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya langsung diamankan ke Polres Tanjungbalai,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka tersebut, satu kotak Hp milik korban, satu buku tabungan, dua buah kartu atm milik korban yang diambil oleh pelaku dan satu unit Hp milik korban yang diambil oleh pelaku. Ketiga tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Polres Tanjungbalai guna pertanggungjawabkan perbuatannya. (ign/mom)