TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Setelah setahun ditetapkan jadi tersangka kasus terkait dugaan korupsi pengadaan smart city pada APBD TA 2017, Kadis Kominfo Siantar, Posma Sitorus dan Sekretarisnya, Acai Sijabat akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Rabu (22/7/2020).
“Baru beberapa menit yang lalu, keduanya kita tahan dan dititipkan di sel tahanan Polsek Siantar Marihat karena sel di Polresta Siantar penuh,” ujar Kajari Siantar, HR Batubara, didampingi para Kasi, Dostom Hutabarat, Bas Faomasi Jaya Laia, M Chadafi, Erwin Nasution dan Elyna Simanjuntak, sata konferensi pers, di ruang utama PTSP Kejari Siantar.
Menurut HR, keduanya dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 18 UU No.31/1999 yang telah dirubah dengan UU No.20/2001 tentang korupsi.
Kajari juga menyebutkan, jika keduanya didampingi pengacaranya, Sarles Gultom dan Zaki Tambunan SH, kooperatif dan memenuhi panggilan jaksa, sehingga mempermudah proses penahanan.
Herrus juga menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka juga telah dirapid test dan hasilnya non reaktif. “Sesuai instruksi protokoler kesehatan, sebelum ditahan keduanya harus dirapid,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadis Kominfo Siantar Posma Sitorus dan sekretarisnya Acai Sijabat ditetapkan jadi tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar atas kasus proyek Smart City tahun anggaran 2017, pada bulan Juli 2019 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasis Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Dostom Hutabarat menuturkan bahwa pelaksanaan proyek itu merugikan negara sekitar Rp400 juta.
“Posma berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tutur Dostom.
Pada kesempatan itu, Dostom mengatakan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan menunggu para tersangka menghunjuk penasehat hukumnya.
Kemudian, walau sudah ada status tersangka, Kejari masih juga menggelar tahapan pemeriksaan, dimana dalam hal ini Acai juga berstatus saksi. (htc/mom)