TASLABNEWS, MEDAN – Menanggapi keresahaan warga tentang adanya praktek judi togel di Jalan Pantai Timur Gang Gereja Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Tekab Polsek Sunggal menangkap juru tulis (jurtul) togel berinisial SU (50).
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Senin (27/7/2020) mengatakan bahwa penangkapan SU dilakukan Tekab Polsek Sunggal pada hari, Sabtu (25/7/2020) sekira jam 21.00 Wib.
Dipaparkan AKP Budiman Simanjuntak SE MH, sebelumnya personil Tekab mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya praktek judi togel di wilayah Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Helvetia, Medan yang menimbulkan keresahan warga sekitar.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Tekab Polsek Sunggal dipimpin Panit, Iptu J Simamora segera menindaklanjuti dan tidak butuh waktu lama, Team berhasil tangkap dan mengamankan tersangka SU, warga Jalan Pantai Timur.
“Kita juga menyita barang bukti, berupa satu unit HP Nokia berisi pasangan nomor tebakan Togel, satu lembar kertas berisi tebakan togel dan uang hasil penjualan togel sebesar Rp45.000.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tsk kita tahan dan kita persangkakan tsk melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun,” pungkas Kanit. (mom)