TASLABNEWS, TAPSEL – Seorang pria pengangguran berinisial RR (21) warga Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dibekuk Personil Unit Reskrim Tapanuli Selatan. Pasalnya ia mencabuli 4 orang bocah yang masih di bawa umur yakni SAH (6), SP(8), SS(5) dan MS (5).
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Ribert Gorby Pembina SIK kepada awak media, Jumat (10/7/2020) mengatakan, pengkapan tersangka setelah mendapat laporan orang tua korban ke Polres Tapanuli Selatan, tepatnya pada hari Senin (7/6/2020) sesuai No.LP / 130 / VI / 2020 / TAPSEL/ SUMUT, tanggal 08 Juni 2020.
Awalnya dengan adanya pengakuan korban SH kepada ibu korban pada tanggal (4/6) sekira pukul 07:00 WIB. Bahwa korban mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka RS.
Kemudian orang tua korban memangil Kepala Desa BP untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Kepala Desa memanggil tersangka RS bersama orang tua tersangka di Kaur Pelayanan untuk dilakukan musyawarah.
“Hasil musyawarah, ternyata tersangka RS mengakui bahwa dirinya melakukan pencabulan kepada 4 orang anak. Mendengar ucapan tersangka orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke Polres Tapanuli Selatan,” kata AKP Paulus Ribert Gorby.
Sementara pengakuan tersangka RS di ruangan Unit PPA mengatakan, tersangka RS melakukan pencabulan kepada korban SAH pada bulan November 2019 sekira pukul 10:00 WIB. Tepatnya di Pondok Kebun.
Selanjutnya, tersangka melakukan kepada korban SP kejadian pada bulan Maret tahun 2020 tepatnya sekira pukul 13:00 WIB di sebuah sungai.
Tersangka juga mengakui melakukan pencabulan kepada korban SS. Bahkan kejadian tersebut sudah berulang kali kepada korban dan terakhir pada bulan Juni 2019 sekira pukul 16:00 WIB di sebuah mobil penumpang.
Tersangka juga mengaku mencabuli korban MS.Bahkan tersangka RS saat melakukan perbuatan cabul kepada korban juga melakukan pengancaman.
“Jangan Bilang Sama Mamakmu, Kalau Kau Bilang ku Bunuh Kau,” ucap tersangka.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan. Atas Perbuatanya tersangka di jerat Pasal 81 Subs pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul”.
“Ancaman Hukuman Paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 ( lima miliar rupiah),”pungkas Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP. Paulus Ribert Gorby. (Ril/syaf)