TASLABNEWS, Tersangka pencurian sepedamotor Taufik Lubis alias Tofik (38) diringkus polisi.
Dalam aksinya pelaku mengaku disuruh korban membawa sepedamotornya, namun justru membawanya kabur.
Hariadi Supianto (20) merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban melaporkan kehilangan sepedamotor miliknya, Honda Beat warna hitam Nopol BK 4604 UI ke Polsek Perbaungan, sesuai LP/101/IV/2020/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan, tanggal 02 April 2020.
Kapolres Serdang Bedagai , AKBP R.Simatupang SH, MHum didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson M Sitompul SH MH, Selasa (7/7/2020) kepada wartawan mengatakan, korban kehilangan sepedamotornya, Senin (30/3/2020) sekira pukul 22.00 WIB, di Pajak Baru, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Pada saat itu, korban akan mengambil semangka dan menitipkan sepedamotor miliknya kepada kedua saksi, Yogi Kurniawansyah (22) dan Syawaluddin (45), yang saat itu akan berjualan di Pajak Baru dan menunggu barang dagangan datang dari Medan.
“Modus tersangka berpura pura disuruh korban membawa sepedamotor korbannya dan meminta kunci sepedamotor kepada saksi dan membawanya kabur,” terang Kapolres.
Aksi tersangka diketahui, setelah korban datang dengan membawa semangka dan saat akan melangsir dagangannya, kemudian meminta kunci kepada saksi Syawal, namun saksi menerangkan kalau sepedamotornya tadi di ambil oleh tersangka dan menurut pengakuan tersangka atas suruhan korban.
Mendengar perkataan saksi korban sangat terkèjut dan mengatakan tidak benar dan tidak pernah meminjamkan atau menyuruh tersangka mengambil sepedamotor milik korban.
Lalu korban mencoba mencari tersangka ke rumahnya namun tersangka di akui oleh orang tuanya sudah dua minggu belakangan tidak pulang ke rumah.
Lalu korban mendatangi kantor polisi untuk membuat pengaduan.Mendapat laporan tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Selasa dinihari (7/7/2020, sekira pukul 01.30 WIB, dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU M Tanbunan SH melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Kampung Manggis, Kelurahan Simpang III Pekan, Kecanatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Namun, tersangka yang sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindar dari jeratan hukum akhirnya dapat di lumpuhkan oleh Team Tekab Polsek Perbaungan.
Kemudian dilakukan serangkaian interogasi terhadap tersangka dimana barang bukti sepedamotor Honda Supra X 125 dimaksud, tersangka mengaku sepedamotor di gadai kepada teman pelaku di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang dan sampai ini saat ini masih di lakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka.
Kemudian team mengamankan tersangka ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Tersangka terancam Pasal 372 Subs 378 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara,” tandas kapolres.(ril)