TASLABNEWS- Berulangkali menjalankan aksinya mencuri dikefiaman warga di kampung halamannya sendiri, Dedek alias Adek (30) akhirnta diringkus polisi.
Tersangka merupakan warga Dusun III, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Aksi pencurian yang terakhir dilakukan Adek adalah di kediaman Riky Chaniago (36). Korban kehilangan HP dan sejumlah barang berharga dan uang Rp5 juta di dalam rumahnya, Selasa, (10/7/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP R Simatupang SH, M.Hum didampingi Kapolsek Perbaunga, AKP JM Sitompul , Senin (27/7/2010) kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban ke Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai, sesuai LP/140/VII/2019/SU/Sek Perbaungan, tanggal 14 Juli 2019 pukul 23.05 WIB.
Dijelaskan Kapolres, korban diberitahukan isterinya Nurmadani bahwa rumah mereka di masuki maling.
Mendengar hal tersebut korban segera menutup dagangannya dan kembali pulang ke rumahnya.
Setelah sampai di rumah, korban langsung mengecek keadaan rumah dan setelah dilihat pintu samping belakang ada bekas congkelan dan di perhitungkan pelaku masuk dari pintu samping.
Saat di cek kedalam rumah di lihat oleh korban lemari tamu sudah dalam keadaan berantakan, kemudian di cek ternyata 1 unit hand phone merk VIVO telah hilang pada saat posisi di charger, uang tunai yang di taruh di dalam dompet sebanyak Rp5 juta, 1 buah helm warna merah merk LTD serta beras 1 goni timbangan 5 kg hilang dari tempatnya.
Korban mengalami kerugian bila di taksir kerugian seluruhnya berkisar Rp7.5 juta.
Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Kanit Reskrim belakangan di dapat informasi dari informan bahwa pelaku di kenal oleh warga bernama Dedek dan sudah sangat meresahkan masyarakat karena sering kehilangan.
Berbekal informasi tersebut kemudian di lakukan investigasi dengan mengumpulkan saksi saksi yang menguatkan perbuatan pelaku, dan akhirnya setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup kemudian pada hari Sabtu ( 25/7/2020) sekira pukul 03.40 WIB, di lakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka diamankan di rumah abangnya di Dusun II, Desa Lidah Tanah Perbaungan.
Setelah berhasil diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka dengan berterus terang mengakui perbuatannya selama tiga tahun yang lalu.
“Tersangka di amankan ke komando Polsek Perbaungan untuk selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap barang bukti dan sampai saat ini masih di lakukan pengembangan terhadap perkara tersebut,” tukas kapolres. (Ril).