TASLABNEWS, SERGAI – Tekab Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggerebek lokasi permainan judi dadu sekaligus mengamankan bandar dan tiga pemain judi di Kabupaten Sergai, Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Budiadin kepada wartawan Kamis (16/7/2020) mengatakan bahwa penggrebekan dilakukan personel di daerah Rampah Kiri Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Petugas berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing bernama Dedi Sahputra alias Dedi (26), Hermanto alias Anto (51), Edy Prayetno alias GD (51), ketiganya warga Kecamatan Sei Rampah, dan Ahmad Efendi Siahaan alias Gordon (45), warga Indra Loka Jaya Kecamatan Way Kenanga, Kabupate Tulang Bawang Bawah, Provinsi Lampung.
Selain itu, Tim Opsnal turut mengamankan barang bukti, berupa 1 lembar beberan dadu yang bertuliskan mata dadu yang menunjukkan angka-angka yang dibulati, dua mata dadu sebagai angka tebakan, satu tungkup Dadu yang terbuat dari plastik sebagai tempat pemutar dadu, satu piring dadu yang terbuat dari plastik sebagai alas pemutar mata dadu dan uang sebesar Rp126 Ribu.
Sebelumnya, petugas Polsek Firdaus mendapat laporan masyarakat tentang sering terjadi perjudian jenis Dadu di rumah Hermanto daerah Rampah kiri Dusun VI Desa Sei Rampah, Sergai.
Unit Reskrim langsung menuju lokasi yang dimaksud di pimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda M Sihombing. Sesampai di lokasi yang dimaksud, Team Opsnal langsung mengamankan bandar Dadu dan pemasang yang sedang bermain di tempat tersebut.
“Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Firdaus guna proses penyelidikan dan penyidikan,” tandas Kapolres. (mom)