TASLABNEWS, SERGAI – Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, hasil pengungkapan dari sejumlah kasus, Rabu (8/7/2020).
Acara pemusnahan barang bukti narkoba itu dilaksanakan di halaman Satresnarkoba Polres Sergai, disaksikan oleh Kasatres Narkoba, AKP Herison Manullang SH, KBO, IPTU Hotang Robertus, Kuasa Hukum, Yudi SH serta Jaksa, Lusiana Verawati Siregar SH.
Barang bukti narkoba dimusnahkan terdiri dari 140,32 Gram narkotika jenis sabu dari tersangka Zul Amri (30) dan Irvan Harahap (24) dimusnakan dengan cara direbus serta 53,74 Gram narkotika jenis ganja dari tersangka Badrun alias ilun (42) yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan kedua barang bukti tersebut disaksikan juga oleh ketiga tersangka.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Narkoba, AKP H Manulang mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba telah memiliki kekuatan hukum tetap dan merupakan tindak lanjut dari penangkapan tersangka Zul Amri, Irvan Harahap dan Badrun ditangkap pada bulan Juni lalu.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika sabu dengan berat keseluruhan 140,32 Gram sabu dengan direbus dan 53,74 Gram daun ganja dengan cara dibakar, pemusnahan tersebut dengan disaksikan oleh Kejaksaan Sei Rampah,” ungkap Manulang. (mom)