Taslabnews.com, Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhabatu mengerebek kampung Narkoba di Jalan Kampung Baru, Desa Sei Sakat dan Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Rabu (15/7/2020).
Petugas pun mengamankan dua tersangka dalam pengerebekan tersebut yaitu JA (34) dan DRL (21), dari tersangka JA petugas menyita barang bukti 2 (dua) klip sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,33 gram, 4 (empat) klip kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,63 gram, 1 (satu) unit HP Nokia dan penjualan Rp 400.000.
Sementara dari DRL, petugas juga menyita 1 (satu) klip sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram, 1 (satu) buah sekop plastik, senjata air soft gun jenis revolver dan senapan angin.
“Benar, semalam Tim menggerebek kampung narkoba Sei Berombang”, Ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan Rabu (15/7).
Kata AKP Martualesi Sitepu, kronologis penangkapan bermula pada hari Senin (13/7/2020), sekira pukul 22:00 WIB. Personal Sat Narkoba Polres bergerak menuju Sei Berombang menindaklanjuti keresahan masyarakat akan peredaran narkoba di Jalan Kampung Baru, Desa Sei Sakat dan Kelurahan Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang berjarak sekitar 200 KM dari kota Rantauprapat yang ditempuh 4 jam perjalanan.
Selanjutnya, pada hari Rabu (14/7/2020) sekira pukul 09.30 WIB, personel melakukan penggrebekan dirumah sasaran yaitu JA dan DRL dan berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut.
Dengan didampingi Kepling setempat dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam rumah JA dengan hasil di temukan 4 (empat) klip kecil narkotika jenis sabu-sabu dan uang sebesar Rp 400.000 di kantong celana sebelah kanan dan 2 (dua) klip sedang di bungkus kotak rokok sempoerna di kantong kiri depan JA serta 1 (satu) unit HP Nokia.
Dari tersangka DRL ditemukan 1 plastik klip sedang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dilemparkannya. Hasil interogasi terhadap tersangka JA yang sudah punya anak 2 orang menerangkan sudah lebih dari setahun mengedarkan narkoba jenis sabu dengan setiap hari menjual 2 hingga 3 gram dengan keuntungan dari membeli sabu setiap gram nya seharga Rp.850.000 dan kembali menjualnya seharga Rp.1.200.000 dengan keuntungan Rp.350.000 setiap gram.
Sementara tersangka DRL adalah kurirnya yang selalu mengantarkan sabu-sabu jika ada pembeli dan jika tersangka JA melaut menjual sabu-sabu kepada para nelayan yang menjadi pelanggannya sehingga DRL lah yang mengendalikan penjualan sabu-sabu didarat.
Atas keterangan JA dikembangkan ke bandar berinisial M warga Lorong 5, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan didampingi Kepling setempat dilakukan penggeledahan dirumah M yang sudah ditinggal kosong oleh pemiliknya dan berhasil menemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga narkotika dan senjata air soft gun merek revolver di dalam rumah yang diduga sering digunakan pelaku untuk berjaga- jaga dan menakut-nakuti warga dilingkungannya tinggal.
Kemudian tersangka dengan barang bukti diamankan ke Mako Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses sidik. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (CS/syaf).