TASLABNEWS, ASAHAN-Pihak Kepolisian Polda Dumatera Utara dimibta mengusut realisasi belanja perjalanan dinas di jajaran pejabat Pemkab Asahan dan Sekretaris Dewan tidak sesuai ketentuan mengakibatkan negara lebih Rp459 juta lebih.
Itu dikatakan Sekjen DPP Bara Api Afifuddin kepada taslabnews, Rabu (1/7/2020).
Afifuddin mengatakan, sesuai temuan BPK nomor: 35.C/LHP/XVIII.MDN/03/2019 tanggal 25 Maret 2019 akibat biaya perjalanan dinas itu, negara mengalami kerugian Rp459 juta lebih.
Menurut Afifuddin, hal ini tidak sesuai dengan keputusan Bupati Nomor 8 tahun 2018 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pejabat daerah, PNS dan pegawai tidak tetap dalam lingkungan Pemkab Asahan.
BERITA SEBELUMNYA
Wah, Biaya Perjalanan Dinas di Setdakab Asahan, Setwan, Dinas PMD dan PPKBPPPA Tak Sesuai Ketentuan
Dimana pasal 8 ayat 1 yang menyatakan bahwa perjalanan dinas jabatan.
“Nah kita harapkan pihak Poldasu bisa mengusut kasus ini secepatnya. Karena menurut BPK ada kerugian negara ratusan juta rupiah,” ucapnya. (Syaf)