TASLABNEWS, SIMALUNGUN – Selain PRSI Simalungun, Pengurus cabang olahraga Taekwondo Kabupaten Simalungun juga meminta dan mendesak agar pengurus KONI provinsi Sumatera Utara menunda dan membatalkan kegiatan pelaksanakan musyawarah olah raga kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten Simalungun, Rabu (29/7/2020).
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Taekwondo Kabupaten Simalungun, Elkananda Shah saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Senin (27//7/2020) siang.
“Dalam rencana pelaksanaan musorkab tersebut pihak kami melihat beberapa kejanggalan serta pelanggaran Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga KONI, maka kami memandang pelaksanaan tersebut terkesan dipaksakan,” sebut Elkananda.
“Sebagai organisasi olahraga besar, seharusnya KONI mengikuti semua peraturan sesuai AD/ART KONI yang berlaku,jangan ada yang dilanggar,karena jika terbukti adanya pelanggaran nantinya,sangat berpotensi akan dibawakan ke ranah hukum,” jelas Nanda.
Dirinya pun meminta kepada seluruh pengurus cabang agar satu suara mendesak penundaan serta pembatalan kegiatan musorkab tersebut.
“Untuk itu saya sekali lagi meminta kepada seluruh pengurus cabang kabupaten Simalungun untuk mendesak penundaan atas kegiatan tersebut karena terkesan gegabah dan rawan pelanggaran,” tegas Nanda.
Terpisah, Wakil Sekretaris Pengurus Cabang Taekwondo Simalungun, Sabar sirait mengatakan hal yang sama. “Ketua KONI provinsi Sumatera Utara harus menunda dan membatalkan musorkab yang akan dilaksanakan pada hari, Rabu 29 Juli 2020,” katanya.
“Karena sarat dengan pelanggaran peraturan yang ada dalam AD ART KONI dan pasti akan kita laporkan ke penegak hukum dan kita gugat ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI),” jelas Sabar.
Pria ini pun memaparkan beberapa peraturan yang dilanggar oleh panitia pelaksana musorkab tersebut. Beberapa poin yang dilanggar dalam pelaksanaan kegiatan itu, diantaranya:
1. Pasal 35 ayat 3 butir a2 bahwa setiap anggota berhak mengirimkan 3 orang utusan untuk musorkab atau musorkot
2. Pasal 35 ayat 3 butir b1 tentang tempat dan pemberitahuan yg harusnya diberitahukan ke setiap anggota sekurang-kurangnya 14 hari kalender sebelum musorkab itu di selenggarakan.
“Nah ini undangan baru disampaikan 3 hari sblum hari H, kesannya sangat terburu2,” ujarnya.
3. Pasal 35 ayat 3 butir b2 tentang bahan-bahan tertulis yang akan di bahas dan diputuskan di musorkab wajib di kirimkan kepada setiap peserta musorkab sekurang kurangnya 7 hari kalender sebelum musorkab di selenggarakan.
“Sampai sekarang kami belum menerima,” jelas Sabar.
Selain itu, kegiatan yang akan dilaksanakan di Simalungun City hotel Pematang Raya, Kabupaten Simalungun tersebut menurut Sabar harus ditunda karena Kabupaten Simalungun masih berstatus zona merah.
“Satu orang pun sangat berpotensi untuk menjadi penyebar virus corona,Simalungun masih berstatus zona merah maka akan sangat berbahaya jika itu dilaksanakan,” tutup Sabar. (mom)