TASLABNEWS – Personel Polsek Teluk Mengkudu menangkap Khaidir Ali alias Lajang (30) tersangka pelaku pencuri sawit yang mencangkul kepala penjaga kebun.
Tersangka diketahui merupakan warga Dusun II, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku mencuri kelapa sawit milik Ahmad Afandi Lubis (37).
Usai melakukan aksinya pelaku kabur ke belakang rumahnya di Dusun II, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai
Tersangka ditangkap personel Tekab Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Selasa (30/6/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelas peristiwa itu terjadi, Selasa (30/7/2020) sekira pukul 12.30 WIB.
Ketika itu Agus dan Amat serta Awal sedang menjaga kebun sawit milik Ahmad Afandi Lubis alias Ivan dengan cara patroli.
Ketiga penjaga kebun itu melihat pelaku Khaidir Ali alias Lajang sedang mengegrek buah. Penjaga kebun Agus dan Amat pun mendatangi pelaku, selanjutnya pelaku di datangi dan pada saat itu penjaga mengatakan kepada pelaku: “Kau…kau aja Lajang…tiap hari jumpa kau juga…udahlah itu…pulang lah kau…tinggalkan sawit itu…”.
Mendengar itu, pelaku pun berkata: hendak apa kau…?”
Mendengar ucapan tersangka para saksi mencoba mengamankan pelaku, namun pelaku langsung mengambil gagang cangkul dari tangan Rahmat alias Amat dan mengayunkan gagang cangkul tersebut ke arah tubuh Amat secara berulang kali.
Melihat rekannya di cangkul, Agus pun menarik Rahmat alias Amat, namun pelaku langsung mengayunkan gagang cangkul tersebut kearah Agus dan mengenai telinga sebelah kanannya.
Dan pada saat itu juga Awal datang menghampiri Agus Salim, namun pelaku pun langsung pergi, kemudian Agus pun memberitahukan kejadian tersebut kepada Ivan.
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Teluk Mengkudu, LP/53/VI/2020/SU/RES SERGAI/SEK TELUK MENGKUDU tanggal 30 Juni 2020.
“Tersangka ditangkap dari rumahnya, namun sebelumnya sempat kabur ke belakang rumah dan berhasil ditangkap. Selain itu diamankan barang bukti 3 tandan buah sawit, 1 gagang cangkul. Tersangka dijerat Pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 dari KUHPidana ancaman Hukuman 9 tahun Penjara,” jelas kapolres. (Syaf)