TASLABNEWS, LABURA – Satu dari dua pelaku pencurian ternak lembu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap Tim Tekab Sat Reskrim Polres Labuhan Batu Resort Polsek Kualah Hulu.
Penangkapan tersangka, berdasarkan laporan masyarakat dengan Laporan polisi nomor : LP / 184 / Vl / Res.1.8 / 2020 / SU / RES.LBH / SEK KL HULU tanggal 26 Juni 2020. Dan – Surat perintah penangkapan nomor : Sp.kap / 154 / Vll / res.1.8 / 2020 / Reskrim tanggal 02 Juli 2020 an.tersangka Inisial “RH”.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit kepada wartawan, Jumat (3/7/2020) siang menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial RH (33) warga Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan korban AS dan saksi-saksi didapat dua alat bukti, diketahui pelaku pencurian ternak lembu tersebut adalah RH bersama AS pada tanggal 26/06/2020.
Kemudian, setelah melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 18.00 Wib. Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang di pimpim Kanit Reskrim, Ipda Y Hendrawan Gultom SH mengetahui keberadaan pelaku RH di Kampung Tarutung Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualu Hulu.
“Mengetahui posisi pelaku, tekab unit reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Kualuh Hulu guna penyidikan lebih lanjut. Sementara, seorang lagi yang identitasnya telah diketahui masih diburu petugas dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tandasnya. (cs/mom)