TASLABNEWS, Personel Polsek Medan Helvetia mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepedamotor. Polisi meringkus tersangka dan penadahnya. Ada pun kedua tersangka takni AS alias A (54) dan SP alias P (37).
Informasi diperoleh, Sabtu (18/7/2020) korban atas nama Imran Zebua. Hal itu sesuai LP/239/V/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia. 07/05/2020.
Kejadian bermula sekira pukul 10.00 wib, Selasa (05/05/2020). Dimana pelaku AS melintas dan melihat ada nomor Hp penjual Mie Balap atas nama korban Imran Zebua.
Selanjutnya pelaku AS berpura – pura memesan Mie Balap dagangan korban dengan cara menghubungi nomor Hp korban, dan selanjutnya membuat janji dengan korban dengan ketentuan pelaku yang menentukan tempatnya, yaitu di Masjid Taqwa jalan Asrama,Rabu (06/05/2020) sekira pukul 10.00 wib.
Setelah kesepakatan antara keduanya, korban Imran Zebua dan pelaku AS ketemu dan saat ketemu pelaku AS berpura-pura ingin mengambil uang di ATM, namun pada saat itu pelaku AS berjalan kaki hendak ke ATM.
Setelah itu pelaku AS alias A kembali lagi menemui korban Imran Zebua dan mengatakan kepada korban “Berapa jumlah semuanya.
Setelah berkata demikain,
pelaku AS amenyuruh korban untuk membuat kwitansi sesuai harga kesepakatan Mie Balap yang pelaku pesan.
Namun saat korban sibuk menulis harga di kwitansi, pelaku diam – diam mengambil kunci sepedamotor korban yang terletak di lantai.
Namun korban mengetahui aksi pelaku AS.
“Kok mau kau ambil kunci kereta ku,” kata korban.
Ddngan cepat pelaku menjawab: “Aku pinjam dulu keretamu, Aku mau ke ATM, uang ku kurang,” ucap pelaku kepada korban.
Karena percaya korban kepada pelaku sepedamotor miliknya Honda Scoopy BK 3062 AHK Tahun 2017 warna Putih Biru berhasil dibawa oleh pelaku.
Tunggu punya tunggu pelaku tak kunjung datang, dan korban merasa tertipu.
Selanjutnya korban datang dan membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia.
Atas dasar Laporan korban Imran Zebua dan informasi yang didapat, Team Tekap Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap pelaku di Jalan Gaperta dekat Masjid Al Qauman, Senin (15/6/2020).
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kasus tersebut.
Pelaku SP sebagai penadah sepedamotor berhasil ditangkap Team Tekap Polsek Medan Helvetia, Selasa (14/07/2020) di Dusun I, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut.
Dalam hal ini Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK, saat press rilis mengatakan kepada awak media, penangkapan terhadap kedua pelaku sesuai Laporan Polisi No: LP/239/V/2020/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA/Tanggal 07/05/2020. (Ril)