TASLABNEWS, ASAHAN – Melalui Juru bicaranya, H Rahmat Hidayat, Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Asahan mengklarifikasi terkait dengan Press Release tanggal 6 Juli 2020, bahwa Pasien Covid 19 berinisial K (77), warga Dusun III Karya Baru Ambalutu Kecamatan Buntu Pane, masih dirawat di RS Kesdam Putri Hijau.
Sebelumnya Gugus Tugas Covid-19 mengumumkan bahwa pasien K (77), warga Dusun III Karya Baru Ambalutu Kecamatan Buntu Pane, dirawat di RS Putri Hijau Medan, dengan gejala awal lemas dan sesak napas dan meninggal dunia pada 4 Juli 2020 lalu. Jenazah selanjutnya dimakamkan menggunakan protokol Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Tuntungan Medan.
“Hal ini terjadi karena ada kekhilafan kami dalam menerima informasi data. Atas kesalahan penyampaian informasi data ini, kami dari Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan memohon maaf, demikian kami sampaikan dan atas kesalahan ini sekali lagi kami mohon maaf,” tutur Rahmat Hidayat.
Dilanjutkan Jubir Gugus Tugas Covid-19, pasien yang meninggal dunia berinisial ARP (37), warga Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane. (mom)