TASLABNEWS, SERGAI – Tak dapat menahan nafsu birahi yang berkobar membuat Ruhut Nababan (55) dia lupa diri. Pria separuh abad tersebut nekat mencabuli JS (22), gadis yang mengalami keterbelakangan mental.
Informasi yang dihimpun wartawan dari sumber di kepolisian menyebutkan bahwa perbuatan itu terungkap setelah orangtua korban memergoki perbuatan cabul pelaku terhadap korban di dalam kamar di kediaman pelaku di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban baru selesai makan, lalu pergi bermain di sekitar depan rumah. Sekitar 30 menit kemudian pelapor, PS (46) mencari keberadaan korban disekitar tempat tinggalnya. Namun tidak ketemu. Lalu pelapor diberitahu oleh anaknya bahwa korban berada di rumah Ruhut Nababan.
Mengetahui hal itu, pelapor bergegas langsung ke rumahnya. Di kamar itu, pelapor melihat secara langsung, korban tidak memakai baju lagi, sedangkan Ruhut Nababan sedang menciumi payudara korban, seketika itu pelapor berteriak.
“Ompong…!!!! Kenapa kau buat gitu sama beremu.,,” teriak PS. Terkejut karena ketauan, Ruhut pergi ke ruang tamu, warga yang dengar teriakan PS, berdatangan ke lokasi dan menyarankan agar mebuat laporan ke kantor polisi.
PS kemudian membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai sesuai LP/ 258 / VII /2020 / SU /RES SERGAI, tanggal 11 Juli 2020.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kasatreskrim, AKP Panduwinata mengatakan, Minggu (12/7/2020), berdasarkan LP tersebut, Tekab Scorpion Satreskrim Polres Sergai dibantu Kadus I Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Samsul Lubis melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 00.30 WIB dini hari dari kediamannya.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan asusila sebagaimana di maksud dalam pasal 286 subs pasal 290 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres. (mom)