TASLABNEWS, LABUHANBATU – Dalam sehari Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu, Minggu (18/7/2020) sekira pukul 22.00 Wib. Kedua pelaku, Ripi Rika Syahputra Rambe alias Kipik (32) dan Sudarman (51) merupakan warga Labuhanbatu yang ditangkap dari dua lokasi berbeda.
Keterangan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat SIK MH, tersangka Kipik beralamat di Lingkungan Pekan II Sigambal Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap saat sedang menunggu pembeli sabu di depan rumah di Jalan Tanjung Siram ADB Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tersangka Kipik, personil menyita barang bukti, berupa 7 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu brutto 6,76gram, 2 unit timbangan elektrik warna silver, 1 skop sabu terbuat dari pipet, 1kotak rokok sampoerna mild, 1 kotak rokok malboro putih, 1 kotak permen pagoda dan 1 unit hp Xiaomi warna putih.
“Bapak anak satu ini merupakan residivis yang baru keluar bulan maret 2020 setelah menjalani hukuman 10 bulan, dalam kasus penggelapan sepeda motor,” ungkap AKBP Agus Darojat.
“Kepada petugas tersangka mengakui setiap hari mampu menjual sabu satu gram dengan keuntungan Rp200 Ribu hingga Rp300 Ribu, dimana tersangka ini mendapatkan sabu dari tetangganya, berinisial B (buron),” lanjut Kapolres.
“Saat penangkapan, diduga pelaku B telah mengetahui kedatangan petugas, namun dari penggeledahan di rumah B, ditemukan juga barang bukti plastik klip berisi kristal diduga sabu sehingga terhadap B ditetapkan DPO dan akan dicari seterusnya,” tegas AKBP Agus.
Untuk tersangka Sudarman, warga Jalan Talsim Kecamatan Rantau Utara, merupakan kakek dari tiga cucu. Menjadi target setelah adanya aduan masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di Padang Bulan Kelurahan Rantau Utara.
“Dari tersangka ini, disita barang bukti, 1 kantong plastik klip transparan yang diduga berisi sabu Berat Bruto 0,27 Gram. Tersangka menjelaskan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Jalan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu,” ujarnya.
Namun dalam pengembangan, tersangka yang disebutkan Sudarman tidak berhasil ditemukan Tim.
“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Kapolres mengakhiri keterangan. (mom)