TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Miliki narkotika jenis sabu sebanyak 65,26 gram, Saparuddin Tanjung alias Sapar (44) diringkus polisi.
Tersangka merupakan warga Jalan Garuda Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Pria yang bekerja sebagai pedagang ini diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari kediamannya, Sabtu (4/7) sekitar pukul 14.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Minggu (5/7) membenarkan penangkapan tersebut.
Katanya, penangkapan terhadap Saparuddin Tanjung dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
“Awalnya, Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat setempat yang mengatakan, ada sebuah rumah di kawasan Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut, unit Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan menggerebek rumah yang dicurigai tersebut,” ucapnya.
Saat dilakukan penggerebekan, ditemukanlah tersangka Saparuddin Tanjung sedang duduk di dalam sebuah kamar dan di hadapannya ditemukan sebungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga adalah Narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa bungkusan plastik transaparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut AD Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 64,75 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 gram, uang tunai senilai Rp. 840.000,-, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 2 bungkus ball pack plastik kecil klip transparan kosong dan 1 dompet warna putih.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun kurungan atau seumur hidup atau hukuman mati. (ign/syaf)