TASLABNEWS, LABURA- Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Hendrik alias Hen (38) dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kualuh Hulu, Rabu (8/7/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka diringkus di Jalan Lintas Sumatera Jembatan Timbang Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menurut keterangan Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait SH, pelaku merupakan warga Karang Rejo RT 010, RW 004, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, dibekuk setelah Tim Tekab mengetahui nomor handphone pelaku dari International Mobile Equipment Identity (IMEI) handphone milik korban.
Usai melakukan pencurian dengan menggondol satu unit hape merk Samsung type Not 10+, uang Rp14 juta, laptop, hard disc dan uang Ringgit RM 200, milik Turino Junaidi, warga Dusun Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pelaku kemudian mengganti nomor handphone korban dengan miliknya dan menggunakannya.
Tim Tekab yang mendapat laporan dari korban berhasil melacak nomor handphone yang diganti dari nomor IMEI handphone korban yang dicuri.
Tim Tekab yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H. Gultom, SH, MH memancing pelaku melalui handphone dan disepakati bertemu di Jalan Lintas Sumatera Jembatan Timbang Mambang Muda. Tim kemudian menggeledah tubuh pelaku dan menemukan hape milik korban dari saku pelaku. Setelah diinterogasi pelaku mengaku telah mencuri barang-barang milik korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolsek Kualuh Hulu. (Cad/syaf)