Taslabnews.com, Labusel – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) terlama, Nurdin Siregar, ST yang masih berstatus Aparatur Sipil Negeri (ASN), diduga telah melanggar peraturan serta undang-undang karena maju sebagai Calon Bupati dalam Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Keterlibatan Nurdin Siregar yang berstatus ASN diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Perilaku PNS/ASN.
Hal ini dibuktikan, dengan foto pasangan NURI calon Bupati dan Wakil Bupati telah memasang alat peraga sosialisasi (APS), berupa baliho, spanduk, poster, yang terlihat dibeberapa sudut jalan dan tempat diberbagai kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Selain itu, juga kelender, kartu nama telah di bagikan kepada sejumlah masyarakat di sana. Serta, gambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati NURI juga terlihat pada brending mobil ambulance.
Bahkan Nurdin Siregar berstatus ASN, kini telah melakukan sosialisasi serta mendeklarasikan masuk pendaftaran melalui jalur independen sebagai calon bupati (Cabup) dengan singkatan pasangan nama ‘ NURI ‘ pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labuhanbatu Selatan.
Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labusel, Kiki Nasution ketika dikonfirmasi wartawan, menerangkan bahwa Nurdin Siregar masih berstatus ASN bahkan masih bertugas sebagai Staf di Sekretariat Pemkab Labusel.
“Iya, Nurdin dengan jabatan sebagai Staf di Sekretariat Pemkab Labusel dan sudah mengajukan permohonan pensiun berkasnya sedang di proses,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Labuhanbatu Selatan (KPUD) Efendy Pasaribu membenarkan bahwa Nurdin Siregar telah mendaftar dengan cara memasukkan dukungan KTP masyarakat sebagai calon Bupati melalui jalur independen berpasangan dengan Husni Rizal disingkat ‘ NURI ‘
“Benar Nurdin Siregar ada memasukan dukungan Cabup melalui jalur independen berpasangan dengan Husni Rizal, berkas dukungan mereka sekarang sedang di verifikasi faktual,” katanya melalui seluler.
Terpisah, Nurdin Siregar ketika ditemui sejumlah wartawan di rumahnya mengakui telah mengundurkan diri sebagai ASN. Nurdin hanya tersenyum, ketika disinggung dalam keseriusan agar tim maupun relawan pasangan NURI tidak menjadi korban sebagai calon Bupati yang ikut dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. (cs/syaf).