TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terlibat melakukan penganiayaan, eks napi asimilas bernama Samsul Bahri alias Bolot (27), warga Jalan Pattimura Gang Turang Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai kembali dijebloskan ke dalam kamar tahanan di Polres Tanjungbalai.
Soalnya pada hari, Senin (27/7/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Pattimura Gang Turang Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjungbalai, tersangka Samsul Bahri alias Bolot bersama dengan rekannya Yudha (DPO) telah melakukan penganiayaan terhadap korban Zunaidi (38), warga Jalan Rambutan Lingkungan II Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Tersangka Samsul Bahri alias Bolot merupakan eks napi asimilasi kembali diringkus oleh Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bersama personil Polsek Tanjungbalai Selatan dari kediamannya pada hari Selasa (28/7) sekitar pukul 23.00 Wib,” terang Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Rabu (29/7/2020).
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/13/VII/2020/SU/Res.T.Balai/Sek.TB.Selatan, tanggal 27 Juli 2020 tentang perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yakni korban Zunaidi,” lanjutnya.
“Atas perbuatannya itu, tersangka langsung diamankan di Polres Tanjungbalai dan akan dijerat dengan Pasal 170 Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. Selain tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa 1 potong baju warna abu-abu yang berlumuran darah,” ujar Kasubbag Humas.
Menurut Panjaitan, akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka Samsul Bahri alias Bolot bersama temannya Yudha (DPO) tersebut, korban Zunaidi hingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungbalai atas luka-luka yang dialaminya. Sementara, terhadap tersangka Yudha (DPO) akan terus dilakukan pengejaran. (ign/mom)