TASLABNEWS- Personel Tekab Polsek Perbaungan grebek empat pria yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di penangkaran walet, Dusun III Kampung Sipirok, Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Kabuoaten Sergai, Rabu (22/7/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Para tersangka yang digrebek petugas Unit Reskrim Polsek Perbaungan di TKP, yakni Irwansyah alias Iwan (40), Juliandi alias Andi Penger (39), Maulana Lubis alias Lantai (39) ketiganya warga Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan Kurniadi alias Boy (27) warga Jalan Johar Kelurahan Melati 1, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal putih yang di duga sabu, 4 mancis, 2 plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 3 pipet plastik dan 1 jarum suntik.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang, SH, M.Hum, didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul, Jumat (24/7/2020) mengatakan, penggrebekan itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba didalam penangkaran walet tepatnya di Dusun III, Desa Citaman Jernih.
Selanjutnya team Tekap dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu M Tambunan SH mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwasanya didalam penangkaran burung walet sedang terjadi transaksi serta informasinya ada empat pria sedang menggunakan narkoba jenis sabu – sabu.
Personil Tekab langsung masuk ke dalam penangkaran burung walet di lantai II dan didapat empat orang yang sedang duduk-duduk.
Melihat kedatangan petugas tersangka Andy langsung mencampakkan sesuatu keluar dan setelah di lakukan pencarian di temukan satu buah dompet warna merah yang di dalamnya berisikan alat-alat untuk menggunakan narkoba jenis sabu.
Kemudian pers Opsnal Bripka Heri Siahaan melakukan penggeledahan seputaran para pelaku dan ditemukan satu paket kecil plastik transparan yang diduga berisikan butiran kristal sabu- sabu tepatnya dibawah kaki tersangka Boy.
Setelah di tanyakan, ke- empat pelaku mengaku kalau narkoba jenis sabu – sabu tersebut adalah milik pelaku Kurniadi Budi alias Boy.
Sementara Boy dengan berterus terang mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang di beli sebelumnya dari seseorang di Kampung Sipirok.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku bersama barang bukti sudah di limpahkan ke satuan reserse narkoba polres sergai, pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas,” bilang Kapolres. (Syaf)