TASLABNEWS, SIANTAR- Lagi asyik ngopi di dalahsatu warung di depan Yayasan Pendidikan Sultan Agung, mantan Kasatpol PP Pemkab Simalungun, Jhonri Wilson Purba ditangkap personel Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Tersangka ditangkap terkait kasus dugaan penipuan, terhadap seorang pembiring asal Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto, ketika dikonfirmasi mengatakan, perihal penangkapan Jhonri Wilson sudah disampaikan kepada Erwin Siahaan, Rabu (22/7/2020), dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atas laporannya.
Mantan Kasat Pol-PP Simalungun itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP /522/X/SU/STR tanggal 16 Oktober 2019, oleh Erwin Siahaan, seorang kontraktor di Siantar.
“Tersangka Jhonri Wilson Purba ini ditangkap saat ngopi di salah satu warung di Jalan Surabaya, Depan YP Sultan Agung, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat,” kata Edi Sukamto, Kamis (23/7/2020) sekira pukul 16.30 Wib.
Edi menjelaskan, dalam pengaduan Erwin Siahaan, kejadian bermula pada 16 Agustus 2019 silam. Saat itu Erwin Siahaan bertemu Jhonri Wilson di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Parhorasan Nauli, Siantar Marihat.
“Di situ tersangka Jhonri Wilson Purba menjanjikan satu proyek hibah bangunan gedung sekolah bersumber dari dana Kementerian Agama (Kemenag) di lokasi SMU Pelita, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Parhorasan Nauli,” katanya.
Mendapat tawaran itu, Erwin Siahaan akhirnya tergiur dan bersedia memberikan uang sebanyak Rp350 juta kepada Jhonri Wilson Purba secara bertahap yang dilengkapi bukti kuitansi.
Namun setelah beberapa lama, proyek Hibah yang dijanjikan Jhonri Wilson Purba ternyata tak kunjung ada alias fiktif.
“Semula korban Erwin Siahaan meminta kepada tersangka Jhonri Wilson Purba, agar mengembalikan uang Rp350 juta yang telah sempat diberikan. Namun tersangka Jhonri Wilson tidak pernah punya itikad baik untuk mengembalikan uang,” jelas Edi Sukamto.
Kesal uangnya tak kunjung dikembalikan, Erwin Siahaan membuat pengaduan ke Polres Pematang Siantar.
“Nggak ada niat baik tersangka untuk mengembalikan uang, makanya kami tahan. Kalau ada niat baik pasti nggak ditahan. Proyek hibah dari Kemenag itu sama sekali fiktif,” ucap Edi Sukamto.
Atas perbuatannya, Jhonri Wilson Purba dipersangkahkan dengan pasal 372 subs 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (Mjc/int/syaf)