TASLABNEWS, LABURA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) lakukan penandatanganan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara di aula kantor KPU, Rabu (8/7/2020).
Komisioner KPU Kabupaten Labura, Habibullah Sitorus mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan terkait pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Labura tahun 2020.
Lebih lanjut Komisioner yang membidangi Divisi Hukum itu mengatakan, untuk melaksanakan tahapan petugas KPU di lapangan harus mengindahkan protokol kesehatan.
“Dalam waktu dekat KPU Labuhanbatu Utara akan melaksanakan Pemutahiran Data Pemilih (PDP). Untuk itu, seluruh petugas KPU harus dicek kesehatannya dan dilakukan Rapid Test sebelum bertugas ke lapangan,” terang Habibullah.
Pelaksanaan Rapid Test untuk anggota KPU, katanya dilaksanakan oleh petugas Dinas Kesehatan Labura pada hari Kamis (9/7/2020).
“Rapid Test dilakukan untuk anggota yang bertugas di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kualuh Hulu, Kualuh Selatan dan Aek Natas. Hal itu dilakukan karena keterbatatasan alat Rapid Test dan jumlah petugas Dinas Kesehatan yang akan melakukan Rapid Test. Untuk lima kecamatan lain, petugas KPU wajib memeriksa kesehatannya di Puskesmas setempat sebelum bertugas ke lapangan,” ujar Habibullah.
Pada acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan Dinas Kesehatan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan dr Saodah Nasution, Sekretaris KPU Parlindungan Siregar, Ketua KPU Heriamsyah Simanjuntak dan Komisioner lain. (Cad/syaf)