TASLABNEWS, Tersangka pelaku pencurian berinisial RA diringkus Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan. Tersangka yang coba melawan petugas terpaksa ditembak dibagian kaki kanannya.
Penangkapan terhadap warga Jalan Binjai, Gang Mesjid Desa Payageli langsung dipimpin Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH.
Tersangka ditangkap setelah melakukan 2 kali pencurian sepedamotor di Desa Payageli, yang mana salah satu aksinya berhasil direkam oleh kamera pengintai (CCTV).
Berbekal laporan pengaduan korban JU dan CS, serta adanya rekaman CCTV, selanjutnya tim melakukan lidik dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
Tanpa menunggu waktu lama, Kapolsek Sunggal didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan tim, pada hari Selasa (30/6) sekira jam 19.30 wib berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Sei Mencirim dan dari tersangka berhasil diamankan 1 unit sepedamotor Scoopy tanpa plat dan kunci letter T.
Selanjutnya berdasarkan keterangannya, dilakukan pengembangan guna mendapatkan tersangka lain dan barang bukti.
Namun saat pengembangan tersebut tersangka melakukan perlawanan dan menyerang petugas bahkan saat diperingatkan dengan tembakan ke udara oleh petugas, tersangka tidak menghiraukan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.
Kanit Reskrim menjelaskan terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ril)