TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gara-gara jual narkotika jenis sabu kepada polisi yang menyaru sebagai calon pembeli, Kamis (2/7), akhirnya Junaedi (29) dan Riki Padli Manurung (31) diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut adalah Junaedi (29), warga Jalan Sukun, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai dan Riki Padli Manurung (31), warga Jalan Cermai, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan kepada awak media, Jumat (3/7).
“Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Katanya, dikawasan Jalan Cermai Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi dengan mengaku sebagai calon pembeli narkoba. Saat tersangka akan menyerahkan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus balutan tissue warna putih, petugaspun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Sedangkan barang bukti yang turut diamankan berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,10 gram, 1 lembar kertas tissue warna putih dan 2 unit handphone merk Nokia warna hitam dan warna putih.
“Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang buktinya langsung di bawa ke kantor Sat Res Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) dari UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamab hukuman selama 5 hingga 12 tahun kurungan atau penjara,” pungkas Iptu AD Panjaitan. (ign/syaf)