TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat transaksi atau jualan Narkotika jenis sabu di rumah, Aziddin Batubara (43), warga Dusun II Desa Sei Lendir Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan diringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari kediamannya pada hari, Senin (20/7/2020) sekitar pukul 12.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Selasa (21/7/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap Aziddin Batubara tersebut. Katanya, tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat setempat.
“Awalnya, kita menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan, ada satu rumah di daerah Desa Sei Lendir Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak kelokasi guna melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” tutur AKBP Putu.
Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka Aziddin Batu Bara sedang duduk dapur dan ditemukan satu bungkus klip transparan berisi sabu terletak tepat didepannya. Petugas melakukan penggeledahan badan, kembali ditemukan dari kantong celana belakang yang dipakai tersangka satu kotak kaleng rokok Gudang Garam berisi empat bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu.
“Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan.
Diinformasikan juga, bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka Aziddin, 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan bruto 3,59 Gram, 1 dompet warna merah garis-garis coklat berisi plastik klip transparan kosong, uang tunai senilai Rp200.000, yang diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu dan 1 kaleng rokok merk Gudang Garam.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 12 tahun penjara,” ujar Iptu AD Panjaitan. (ign/mom)