TASLABNEWS, SERGAI – Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, tiga pelaku yang merupakan sekeluarga diringkus Tekab Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai (Sergai) dari kediaman pelaku di Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kec. Teluk Mengkudu, Kab.Sergai, Kamis (15/7/2020) sekitar pukul 14.00 Wib.
Tiga pelaku yang merupakan sekeluarga tersebut terdiri dari ayah, ibu dan anak, masing-masing bernama Ruslan alias Untung (59), Sumiati alias alias Nenek Kusik (56) dan Edi Syahputra alias Putra alias Gondrong (29) diringkus beerikut barang bukti, berupa 9 plastik klip transparan yang berisikan diduga sabu dan 1 buah dompet berisikan uang Rp1,5 Juta serta 1 cincin emas.
Kapolres Sergai, AKBP R Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP B Pakpahan, Jumat (17/7/2020), kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan ketiga pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi disekitar Desa Pematang Setrak tepatnya di Dusun II Desa Pematang Setrak, Teluk Mengkudu.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku bernama Edi Syahputra alias Putra alias Gondrong yang sangat meresahkan warga dan anak-anak muda Desa Pematang Setrak.
Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim, Ipda B Manurung bersama anggota Opsnal Polsek Teluk Mengkudu melakukan serangkaian penyelidikan di Dusun II Desa Pematang Setrak dan melakukan pengintaian dan pelaku diketahui sedang berada didalam rumah dan kemudian dilakukan under cover buy.
Selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku. Pada saat itu barang bukti berupa bantal ditemukan pada Sumiati dan selanjutnya pelaku di interogasi guna dilakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang narkoba tersebut. Dan pelaku mengaku dari Rivai bertempat tinggal di Pekan Minggu Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka dan barang bukti tersebut di amankan ke Polsek Teluk Mengkudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Sergai juga menginformasikan, selain barang bukti diduga sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 mancis warna biru, 1 mancis warna merah, 1 dot, 1 batang pipet, 2 batang jarum dan 1 gunting dan 1 unit alat hisap sabu atau bong, 1 dompet yang berisikan uang Rp50 Ribu.
” Tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman masksimal 20 tahun Penjara, Saat para tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Serdagai guna pengembangan kasusnya,” pungkas Kapolres. (mom)