TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Julida alias Ida (40) dan Hendri (38), keduanya warga Jalan Kereta Api, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai nekat jual NArkotika jenis SABU di pinggir jalan. Akibatnya, kedua tersangka berlainan jenis kelamin ini, sejak hari Sabtu (19/7/2020) menginap di kamar tahanan Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Pawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Minggu (20/7/2020) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka ini. Katanya, keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi atau jual beli Narkotika di Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu (19/7/2020) sekitar pukul 18.30 Wib.
Diuraikan Iptu AD Panjaitan bahwa awalnya personil mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan, di Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai ada pria dan wanita yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Pada saat diamankan, kedua tersangka sedang berdiri dipinggir jalan di Jalan Lingkar Utara tersebut. Dan didekat kedua tersangka berdiri, ditemukanlah satu kotak rokok, yang setelah diperiksa berisi diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna kuning,” sebutnya.
“Kepada petugas, kedua tersangka mengakui, bahwa bungkus rokok yang diduga berisi Narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 Gram, satu unit Hp merk Samsung warna putih, satu kotak rokok Lucky Strike, satu lembar lakban warna kuning dan uang tunai senilai Rp20.000.
Atas perbuatannya itu, imbuhnya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 12 tahun kurungan atau penjara. (ign/mom)