TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gunakan rumah kosong untuk tempat berjualan Narkoba jenis sabu, Zulkifli Marpaung alias Tom Jon (45) warga Gang Kampar Lingkungan III, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini akhirnya diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari salah satu rumah kosong di kawasan Jalan Ambai Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (15/7/2020) dini hari sekitar pukul 05.00 Wib.
Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIKMH, penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. Katanya, saat dilakukan penggerebekan, dari tersangka ditemukan barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu sebanyak satu bungkus plastik klip transparan dengan berat sekitar 1,20 Gram.
“Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di satu rumah kosong di Jalan Ambai Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ada pria sedang menjual narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak kelokasi guna melakukan penyelidikan,” tutur AKBP Putu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya positip, maka personil langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Zulkifli Marpaung alias Tom Jon. Saat diamankan, tersangka ditemukan sedang duduk seorang diri didalam rumah kosong tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu terletak dimeja kecil yang ada didekat tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial HD.
Namun, saat dilakukan pencarian sesuai dengan alamat yang disampaikan oleh tersangka, HD tersebut tidak ditemukan. Selanjutnya, tersangka bersama barang buktinya langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Putu Yudha.
Putu Yudha juga menginformasikan, bahwa selain sabu, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, 1 unit timbangan electrik, 3 bal kecil berisi plastik klip transparan, 3 batang pipet plastik dan 1 dompet warna ungu.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasa 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 12 tahun kurungan atau penjara. (ign/mom)