TASLABNEWS, ASAHAN-M Asrop Samosir (22) tersangka pelaku pembongkaran kantor Lurah Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Tanjungbalai diringkus tim TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Tersangka diamankan dari kediamannya di Jalan Alteri Gabg Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (3/7) dini hari sekitar pukul 03.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Jumat (3/7) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/49/VI/2020/SU/Res T.Balai/SEK.BANDAR tanggal 30 Juni 2020.
Sedangkan pelapor atas nama Tuti Rahayu (46), Pegawai Negeri Sipil, warga Jalan Karya Gang Murai, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Dalam laporannya, Tuti Rahayu mengatakan, bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekira pukul 11.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian di kantor Lurah Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai yang beralamat di Jalan Amd Lingkungan IV, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Tersangka diduga masuk dengan cara membuka paksa kaca nako dan memecahkan plapon, kemudian mengambil laptop merk Acer, camera merk Canon dan DVD Layer merk GMC.
Akibatnya, pelapor mengalami kerugian material senilai Rp9.500.000,- sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, personel Polsek Datuk Bandar berkoordinasi dengan TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui bahwa pelakunya adalah M Asrop Samosir (22), warga Jalan Alteri Gang Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 03.00 Wib, personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap tersangka yakni M Asrop Samosir (22) dari kediamannya.
Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang buktinya berupa 1 laptop merk Acer warna hitam milik pelapor yang diambil oleh pelaku berikut dengan bongkahan plapon Kantor Lurah Selat Lancang yang dibongkar oleh pelaku diamankan ke Polres Tanjungbalai,” ujar Iptu AD Panjaitan. (ign/syaf)