TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Edarkan Narkotika jenis sabu, Yusnani alias Nenek (44), warga Simpang Arkat, Jalan Bedukang, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Hengki Syahputra alias Hengki (35), warga Jalan SMA 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dijebloskan ke dalam penjara.
Kedua tersangka diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari pinggir jalan di Jalan SMA 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (18/7/2020) sore sekitar pukul 17.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Sabtu (19/7/2020) mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Katanya, masyarakat setempat sudah lama merasa resah atas kegiatan tersangka yang mengedarkan Narkotika di kawasan Jalan SMA 3 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tersebut sehingga dilaporkan ke Polres Tanjungbalai.
“Atas informasi tersebut, personil Sat Res Narkoba langsung bergerak kelokasi melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap Hengki Syahputra alias Hengki. Dari tersangka ini, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu buah kotak kecil warna merah berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,24 Gram dan 1 unit handphone merek Nokia,” urai Iptu AD Panjaitan.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Yusnani alias Nenek.
Selanjutnya, personil Sat Res Narkoba langsung bergerak melakukan penangkapan kepada Yusnani alias Nenek. dan ditemukan lagi barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok XMILD yang didalamnya berisi satu bungkus klip transfaran berisi Narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,41 Gram dan 1 unit Hp merek Mito.
Ketika petugas menginterogasinya, tersangka Nenek mengakui terus terang bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dengan panggilan si Kancil, akan tetapi, tersangka tidak mengetahui alamatnya.
“Selanjutnya, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Katanya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancamab hukuman selama 5 hingga 12 tahun penjara atau kurungan. (ign/mom)
Keterangan :
Kedua tersangka yakni Yusnani alias Nenek dan Hengki Syahputra alias Hengki berikut barang buktinya saat diamankan di Polres Tanjungbalai.