TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gara-gara mengedarkan Narkoba jenis sabu, Johan alias Awi (46) dan Muhammad Rasyid (42) masuk penjara.
Dua sekawan ini ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Jumat (3/7) sekitar pukul 17.00 Wib dari kawasan Jalan Sehat, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai saat akan mengedarkan barang haram miliknya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Sabtu (4/7) membenarkan penangkapan terhadap dua sekawan ini.
Katanya, keduanya ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berdasarkan laporan dari warga setempat.
“Awalnya, Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa dikawasan Jalan Sehat, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai akan ada transaksi narkoba oleh seorang laki-laki naik sepedamotor jenis Honda Beat, nomor polisi BK 6956 QAH.
Atas informasi tersebut, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak kelokasi melakukan penyelidikan dan selanjutnya menangkap tersangka.
Pada saat diamankan, dari tersangka yang kemudian diketahui bernama Johan alias Awi warga Jalan AP Negara, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ini ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu.
Kepada petugas, Awi mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari temannya bernama Muhammad Rasyid warga Gang Tenang, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Petugaspun langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka Muhammad Rasyid tersebut lalu membawa mereka berikut dengan barang buktinya ke Polres Tanjungbalai.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3 gram, 1 unit sepedamotor Honda Beat warna hitam No.Pol : BK 6956 QAH, 2 unit handphone merk Nokia dan 1 lembar plastik assoi warna hitam.
Kedua tersangka akan diherat dengan Pasak 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 132 ayat (1) UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan/penjara. (ign/syaf)