TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terlibat melakukan pencurian seekor lembu milik dari Al Mustaqim (30), warga Jalan Palem, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Zerli alias Carli (43) dan Adlin alias Wak Delen (58) akhirnya masuk sel. Keduanya berhasil diringkus tim Tekab Sat Res Krim Polres Tanjungbalai pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekitar pukul 19.40 Wib.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi NO: LP/156/VI/2020/SU/Res T.Balai, tanggal 03 Juli 2020 atas laporan dari Al Mustaqim (30) sebagai korban,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Selasa (14/7/2020).
“Dalam laporan itu, Al Mustaqim mengaku, pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 04.00 Wib telah kehilangan seekor lembu dari kandangnya di Jalan Palem Lingkungan III Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Atas kejadian tersebut, pelapor telah mengalami kerugian material senilai Rp12.000.000, dan membuat pengaduan ke Polres Tanjungbalai,” terangnya.
Menurut Panjaitan, berdasarkan laporan polisi, tim TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui identitas dari seorang pelaku pencurian tersebut bernama Zerli alias Carli, warga Jalan Kemuning Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datak Bandar, Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya tersangka Zerli alias Charli berhasil diamankan Personil dari Jalan Durian Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari, Senin (13/7/2020) sekitar pukul 18.00 Wib.
Kepada petugas, Zerli alias Carli mengaku melakukan aksi pencurian lembu tersebut bersama dengan Adlin alias Wak Delen, warga Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan Adi, warga Hesda Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Kemudian sekitar pukul 21.00 Wib, personil Tekab Sat Res Krim Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap Adlin alias Wak Delen saat berada di Jalan Mesjid, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Namun, saat tim Tekab Sat Reskrim melanjutkan penangkapan terhadap tersangka Adi sesuai dengan alamat yang ditunjukkan kedua tersangka, ternyata tersangka Adi tidak ditemukan. Selanjutnya, kedua tersangka yakni Zerli alias Carli dan Adlin alias Wak Delen berikut barang buktinya diamankan ke Polres Tanjungbalai.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah seutas tali warna putih yg di lepas dari leher lembu milik korban, 1 keranjang yang di gunakan pelaku mengangkut lembu milik korban yang diambil oleh pelaku, 1 unit sepedamotor yang digunakan pelaku mengangkut lembu milik korban yang diambil oleh pelaku dan sepasang sepatu bot warna hitam milik pelaku. (ign/mom)