TASLABNEWS, Selama dua Minggu, tepatnya mulai tanggal (1/7/2020) hingga (18/7/2020) Polres Sergai berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dengan 14 tersangka. Ada pun para terdangka yakni, sebagai pengedar sebanyak 9 orang dan pemakai 5 orang.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kasatreskoba AKP H Manullang, melalui konferensi pers, Sabtu (18/7/2020) mengatakan, dari 11 kasus narkoba barang bukti yang diamankan sebanyak 23.92 gram sabu.
“Untuk para tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan pemakai dijerat pasal 112 (1) subsider 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kapolres.
Identitas para tersangka pengedar yakni:
1. Ramadhani alias Iting (24) warga Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban.
2 Indra Setiawan alias Mahol (29) warga Dusun IV Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan.
2. Herbin Sihombing (40) warga Dusun VI Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu.
3. M Hapis alias Hapis (27) warga Dusun I Gerdu, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
4. Sujuli alias Bagong (37) Dusun III, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban.
5. Joko Kristiansyah Putra (36) warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
6. Julyanto alias Juli (44) warga Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul.
7. Edi Syahputra alias Putra (29) warga Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu.
8. Yasril Lubis alias Acil (17) warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.
Sedangkan pemakai sabu yakni:
1. Johan Syahputra (26) Dusun III, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu.
2. Zulhamsyah alias Zulham (27) warga Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.
3. Hanafi Almahdi alias Nafi (20) warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.
4. Bagas Riko Syahputra alias Bagas (19) warga Desa Mangga Dua, Kec. Tanjung Beringin.
5. Amal Kurniawan alias Amal (22) warga Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah. (ril)