TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sekjen DPC LSM Bara Api Tanjungbalai, Alrivai Zuherisa mengingatkan agar Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungbalai tidak tidur, mengingat banyaknya perusahaan di Kota Tanjungbalai yang perlu pengawasan, demi terjaganya keselamatan, kesempatan dan hak – hak para pekerja perusahaan sesuai Undang-undang (UU) no 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
“Kadisnaker Kota Tanjungbalai jangan hanya tidur dan duduk nyaman, segera berikan perbaikan dan benahi sistem yang ada agar menjadi lebih baik,” ujar Aldo, panggilan Sekjen DPC LSM Bara Api itu kepada awak media taslabnews.com, Selasa (30/6/2020).
Menurut Aldo, banyak pekerja ataupun buruh harian lepas di Kota Tanjungbalai, khususnya yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta, masih memperoleh penghasilan dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungbalai dan tidak mendapat hak-hak sebagai pekerja atau buruh.
“Sesuai investigasi kami di lapangan, beberapa perusahaan-perusahaan swasta masih mengesampingkan UMK dan hak-hak pekerja. Hal ini tidak sesuai dengan pasal 90 UU no 13 tahun 2003, dimana pada ayat 1 tertulis, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” jelas Aldo.
Dikatakannya bahwa perlu diingat, sebelum pandemi COVID 19, banyak pekerja Migran yang tak jelas di luar negeri, tidak mendapatkan hak-hak mereka. Hal ini diakibatkan banyaknya Calo pemberi kesempatan kerja yang tidak bertanggung jawab sehingga banyak pekerja asal Tanjungbalai menjadi korban padahal ketentuan tersebut sudah ada pada UU no 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Jangan hal tersebut terjadi di Kota Tanjungbalai ini. Kami berharap agar pengawas Tenaga Kerja Provinsi yang ada di kota Tanjungbalai untuk turut mendata dan memeriksa seluruh perusahaan swasta yang ada di Kota Tanjung balai,” tegasnya.
Diuraikannya, beberapa perusahaan sering mengabaikan peraturan pemerintah untuk mengikutkan pekerja atau buruh dalam BPJS Ketenagakerjaan, karena dianggap dapat mengurangi pemasukan atau omzet perusahaan. Padahal kepesertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan sangat berguna.
“BPJS Ketenagakerjaan bagi para karyawan tetap untuk di data supaya jelas peruntukannya sesuai peraturan yang ada. Dan juga pikirkan SOP pekerja, demi keselamatan pekerja,” pungkasnya. (mom)