TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gara-gara dilaporkan menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam kamar, Rio Randa Naibaho (28), warga Jalan Embacang Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan akhirnya diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka digerebek dari dalam kamar di satu rumah di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 21.30 Wib.
Saat dihubungi awak media, Jumat (10/7/2020), Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIKMH melalui Kasubbag Humas Iptu, AD Panjaitan membenarkan penangkapan terhadap Rio Randa Naibaho. Katanya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Penggerebekan dilakukan setelah kita menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan, di satu rumah di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Gading tersebut ada menyimpan Narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Sat Res Narkoba langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan guna membuktikan kebenaran dari informasi tersebut.
Setelah itu, barulah dilakukan penggerebekan dan menemukan tersangka sedang berdiri didalam sebuah kamar depan dari rumah tersebut. Setelah diperiksa, ternyata ditemukan ada satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu terletak di lantai kamar dekat tersangka berdiri.
Kepada petugas, tersangka membenarkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari IDM. “Sayangnya, saat petugas bersama tersangka mendatangi lokasi IDM, yang bersangkutan sudah tidak berada lagi di tempat, diduga sudah keburu melarikan diri,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, guna pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai. Katanya, barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,78 Gram, satu unit hp Android dan satu unit Hp merk Nokia.
Atas perbuatannya itu, Rio Randa Naibaho akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU.RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 12 tahun kurungan atau penjara. (ign/mom)