TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah beberapa bulan buron dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bersama Aditia Suranta Sembiring alias Tia (28) yang teah tertangkap bulan Mei 2020 lalu, Adi Kusuma alias Deka alias Dedek (28) akhirnya tertangkap juga dengan dihadiahi sebutir timah panas di kakinya karena melawan dan melukai petugas.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Kasturi Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai tersebut ditangkap dari kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan TB Kota III pada hari Selasa (7/7) dini hari sekitar pukul 03.30 Wib.
“Residivis Adi Kusuma alias Deka alias Dedek menjadi buronan dalam kasus pencurian dengan pemberatan bersama tersangka Aditia Suranta Sembiring alias Tia, warga Jalan Station Kereta Api Gang Kampung Kompa Desa Perlanaan, Kabupaten Simalungun yang sudah tertangkap pada bulan Mei 2020 lalu,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Selasa (7/7/2020).
“Kedua pria ini menjadi tersangka dalam kasus curat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/119/V/2020/SU/Res T.Balai, tanggal 23 Mei 2020 atas laporan dari korban yakni Novia Mayandhani (18), warga Jalan Mesjid Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” lanjut Iptu AD Panjaitan.
Diuraikan Kasubbag Humas bahwa dalam laporan, pelapor telah menjadi korban tindak pidana pencurian atau jambret saat melintas dikawasan Jalan Gereja Kelurahan Perwira, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (22/5/2020) sekitar pukul 23.15 Wib oleh dua pria. Akibatnya, korban mengalami kerugian berupa, satu unit handphone merk Realmi 3 tipe RMX warna biru, sehingga korbanpun langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai.
Menurut Panjaitan, berdasarkan laporan tersebut, pada hari Sabtu (23/5), personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tersangka Aditya Suranta Sembiring.
Selanjutnya, imbuhnya, kepada petugas, tersangka Aditya Suranta Sembiring mengaku melakukan kejahatan tersebut bersama dengan tersangka Adi Kusuma alias Deka alias Dedek yang sudah lama menjadi residivis dan pada hari, Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 03.30 Wib berhasil ditangkap dari kediamannya.
“Saat ini kedua tersangka tindak pidana curat tersebut telah diamankan di Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya. Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih biru, satu kotak handphone Realmi3, baju kaos warna hijau bertuliskan PJ dan baju kaos milik pelaku sendiri,” pungkas Iptu AD Panjaitan. (ign/mom)